Indonesai memiki banyak potensi
alam yang sangat banyak dan diantaranya yaitu pertambangan, di Indonesia
mungkin yang terkenal dengan wilayah pertambangannya yaitu di pulau papua yang produksi emasnya pada
tahun 2011 yaitu mencapai 1.444.000 ons atau sekitar 40.936 kg, luas daerahnya
area pertambangannya 527.400 hektar penambangnya oleh Freeport-McMoRan Cooper
& Gold tenis tambang terbuka dan bawah tanah. Alangkah terkejutnya bahwa Negara
Indonesia sesungguhnya memiliki kekayaan yang sangat melimpah di bidang
pertambangan, dan jika bidang pertambangan Indonesia digarap oleh Indonesia
sendiri maka alangkah menjadi hebatnya bangsa Indonesia, tetapi dari itu semua,
ada beberapa pengertian mengenai pertambangan yaitu sebagai berikut.
Pertambangan adalah :
- Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
- Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Sedangkan menurut beberapa sumber
lain Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi
mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan adalah proses
pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah
tempat terjadinya kegiatan penambangan.
Pengertian Pertambangan Sesuai UU
Minerba No.4 Tahun 2009
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Arti atau Pengertian Tambang dan
Pertambangan
adalah suatu proses menggali cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah (insitu)
secara sistematik dan terencana, untuk mendapatkan produk yang dapat
dipasarkan.
Ada juga pengertian dari Ilmu Pertambangan
adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang meliputi pekerjaan pencarian,
penyelidikan, study kelayakan, persiapan penambangan, penambangan, pengolahan
dan penjualan mineral-mineral atau batuan yang memiliki arti ekonomis
(berharga).
Istilah Tambang dan Pertambangan
bisa juga diartikan dengan :
- Menggali batubara insitu sebagai bahan baku, untuk diolah menjadi produk yang akan dijual.
- Keberadaan batubara dalam bentuk lapisan-lapisan pipih berlapis-lapis diselingi oleh tanah (batubara) penutup.
- Kedudukan dan pemunculan batubara dalam tanah menentukan cara penambangan
- Bentuk bahan galian dalam tanah dapat dianggap terdiri dari kubus-kubus “kecil” yang nantinya ditambang
- Bentuk timbunan luar dan dalam tambang tergantung pada topografi landasan.
Ada beberapa jenis pertambangan yaitu debagai
berikut:
·
Pertambangan Rakyat yaitu usaha
pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara
kecil-kecilan atau gotong royong dengan peralatan sederhana untuk mata
pencaharian sendiri.
·
Pertambangan skala kecil yaitu kegiatan
usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun koperasi unit
desa (KUD).
·
Pertambangan tanpa izin (PETI) yaitu
pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang syah seperti
pertambangan liar.
Pekerjaan utama seorang ahli
tambang adalah membebaskan dan mengambil mineral-mineral serta batuan yang
mempunyai arti ekonomis dari batuan induknya kemudian membawanya
kepermukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Adapun kegiatan-kegiatan dasar
penambangan sendiri terdiri dari pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan.
Untuk melaksanakan tugas utama
tersebut dengan sempurna ternyata harus pula melakukan pekerjaan-pekerjaan
tambahan atau pendukung antara lain jalan, disposal, stockpile, drainase,
jenjang, reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja begitu juga dengan
pemeliharaan.
Munculnya industri-industri
pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak negatif bagi
masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan antara lain
menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi tambang dapat
digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional,
sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan
pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat menarik investasi
asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, terdapat masalah yang harus
diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah penambangan ilegal. Penambangan
ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional, dan aturan dari pemerintah.
Hal ini membuat kerugian bagi negara karena mengeksploitasi sumber daya alam
secara ilegal, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal,
sehingga terhindar dari pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah harus
menerapkan aturan yang tegas terhadap para pihak yang melakukan penambangan
ilegal.
Kemudian, di sisi lain, industri
pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan. Wilayah
yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga dapat menyebabkan erosi.
Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan
industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2
yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global.
Untuk mengatasi dampak negatif
tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau Corporate
Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip
pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi
kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan.
CSR dapat dilakukan di berbagai
bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang sosial, perusahaan
dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, pelatihan bagi
karyawan, dan mendirikan perpustakaan. Di bidang ekonomi, perusahaan dapat
membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk
mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di bidang lingkungan perusahaan dapat
melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah
limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan
mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Contoh kasus bahwa di Indonesia masih banyak pelanggaran
yang dilakukan baik dari pemegang izin pertambangan di suatu wilayah maupun oknum
yang hanya ingin mengambil keuntungan sendiri.
dari kasus tersebut terlihat bahwa pertambangan yang tidak
mematuhi peraturan pemerintah maupun tidak mematuhi aturan terhadap lingkungan
harusnya dihukum setegas-tegasnya sebelum mengakibatkan kerusakan yang akan
fatal dampaknya.
Jika dari sector pertambangan sangat baik terkontrol Indonesia
pasti maju dan terdepan. Untuk mencapai itu maka perlulah ilmu yang akan
memakmurkan bangsa Indonesia.
Thanks to:
- http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2014/01/15/dampak-positif-dan-negatif-industri-pertambangan-di-indonesia-624596.html