Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
( AMDAL )
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar
hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya,
yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian
ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah
administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya
maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Seiring dengan majunya teknologi dan
perkembangan daya fikir manusia ini membuat manusia membutuhkan banyak
kebutuhan yang akan menunjang kehidupannya, khususnya di Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk, berbagai
kebuthan semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia
di bumi ini maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka
bisa bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat
kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam
pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku
atau biasa di sebut AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan
sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.
AMDAL ini diperuntukkan agar apapun
yang dibuat manusia dan berpengaruh terhadap lingkungajhn dapat terkendali dan
dapat dipantau untuk proses supaya tak adanya penyalahgunaan suatu fasilitas
dan operasi yang akan dilakukan, AMDAL harus
dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut:
- AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
- AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1. Peran AMDAL dalam pengelolaan
lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda
dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun
AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2. Peran AMDAL dalam pengelolaan
proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya
adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,
terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi,
manusia, dan ancaman alam sekitar.
3. AMDAL sebagai dokumen penting.
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai
keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan
di masa setelah proyek dibangun.
Contoh kasus:
http://news.liputan6.com/read/2100153/puluhan-ribu-liter-susu-di-meksiko-terkontaminasi-limbah-beracun
Dalam hal ini tak
adanya proses atau peranan dari AMDAL yang mengakibatkan pencaemaran terhadap
lingkungan dan merugikan masyarakat sendiri, jika sudah seperti ini harusnya
pemerintah bertindak sangat tegas dan dikemudian hari diperketat dalam penerapan
AMDAL tersebut. walaupun diluar meksiko AMDAL itu tak ada tapi tentulah mereka
memiliki program terhadap lingkungan tersendiri.
Untuk kasus di
Indonesia tentu saja ada dan sebagian besar lingkungan tercemar akibat
kurangnya kesadaran masyarakat merawat lingkungannya untuk lingkungan yang
bersih dan sehat, contoh saja di Jakarta yang memiliki sungai ciliwung, kita
ketahi kebiasaan masyarakat membuang limbah langsung ke sungai maupun
konstruksi bangungan yang tak sesuia dengan kriteria AMDAL saat mendirikan
bangunan tersebut.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri maupun pemukiman diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
- Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
- Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
- Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
- Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting
adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu
kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu
dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun
1986 yaitu setiap rencana berupa:
- Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
- Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
- Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
- Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
- Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Thanks to:
- http://muhammadsholihin8.blogspot.com/2013/10/analisis-mengenai-dampak-lingkungan_2384.html
Posting Komentar