Blogger Widgets Desember 2014 - FIRMANSYAH AHMAD BLOG

PERTAMBANGAN



Indonesai memiki banyak potensi alam yang sangat banyak dan diantaranya yaitu pertambangan, di Indonesia mungkin yang terkenal dengan wilayah pertambangannya yaitu di pulau papua yang produksi emasnya pada tahun 2011 yaitu mencapai 1.444.000 ons atau sekitar 40.936 kg, luas daerahnya area pertambangannya 527.400 hektar penambangnya oleh Freeport-McMoRan Cooper & Gold tenis tambang terbuka dan bawah tanah. Alangkah terkejutnya bahwa Negara Indonesia sesungguhnya memiliki kekayaan yang sangat melimpah di bidang pertambangan, dan jika bidang pertambangan Indonesia digarap oleh Indonesia sendiri maka alangkah menjadi hebatnya bangsa Indonesia, tetapi dari itu semua, ada beberapa pengertian mengenai pertambangan yaitu sebagai berikut.

Pertambangan adalah :
  1. Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
  2. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Sedangkan menurut beberapa sumber lain Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.
Pengertian Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Arti atau Pengertian Tambang dan Pertambangan adalah suatu proses menggali cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah (insitu) secara sistematik dan terencana, untuk mendapatkan produk yang dapat dipasarkan.

Ada juga pengertian dari Ilmu Pertambangan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan penambangan, penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral atau batuan yang memiliki arti ekonomis (berharga).
Istilah Tambang dan Pertambangan bisa juga diartikan dengan :
  • Menggali batubara insitu sebagai bahan baku, untuk diolah menjadi produk yang akan dijual.
  • Keberadaan batubara dalam bentuk lapisan-lapisan pipih berlapis-lapis diselingi oleh tanah (batubara) penutup.
  • Kedudukan dan pemunculan batubara dalam tanah menentukan cara penambangan
  • Bentuk bahan galian dalam tanah dapat dianggap terdiri dari kubus-kubus “kecil” yang nantinya ditambang
  • Bentuk timbunan luar dan dalam tambang tergantung pada topografi landasan.
Ada beberapa jenis pertambangan yaitu debagai berikut:
·         Pertambangan Rakyat yaitu usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan peralatan sederhana untuk mata pencaharian sendiri.
·         Pertambangan skala kecil yaitu kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun koperasi unit desa (KUD).
·         Pertambangan tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang syah seperti pertambangan liar.

Pekerjaan utama seorang ahli tambang adalah membebaskan dan mengambil mineral-mineral serta batuan yang mempunyai arti ekonomis dari batuan induknya kemudian membawanya kepermukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Adapun kegiatan-kegiatan dasar penambangan sendiri terdiri dari pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan.

Untuk melaksanakan tugas utama tersebut dengan sempurna ternyata harus pula melakukan pekerjaan-pekerjaan tambahan atau pendukung antara lain jalan, disposal, stockpile, drainase, jenjang, reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja begitu juga dengan pemeliharaan.

Munculnya industri-industri pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan antara lain menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Namun, terdapat masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah penambangan ilegal. Penambangan ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional, dan aturan dari pemerintah. Hal ini membuat kerugian bagi negara karena mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal, sehingga terhindar dari pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas terhadap para pihak yang melakukan penambangan ilegal.

Kemudian, di sisi lain, industri pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global.

Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan.

CSR dapat dilakukan di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang sosial, perusahaan dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, pelatihan bagi karyawan, dan mendirikan perpustakaan. Di bidang ekonomi, perusahaan dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di bidang lingkungan perusahaan dapat melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Contoh kasus bahwa di Indonesia masih banyak pelanggaran yang dilakukan baik dari pemegang izin pertambangan di suatu wilayah maupun oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan sendiri.


dari kasus tersebut terlihat bahwa pertambangan yang tidak mematuhi peraturan pemerintah maupun tidak mematuhi aturan terhadap lingkungan harusnya dihukum setegas-tegasnya sebelum mengakibatkan kerusakan yang akan fatal dampaknya.

Jika dari sector pertambangan sangat baik terkontrol Indonesia pasti maju dan terdepan. Untuk mencapai itu maka perlulah ilmu yang akan memakmurkan bangsa Indonesia.

Thanks to:
  • http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2014/01/15/dampak-positif-dan-negatif-industri-pertambangan-di-indonesia-624596.html
 

AMDAL "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan"



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(  AMDAL )
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut. 

Seiring dengan majunya teknologi dan perkembangan daya fikir manusia ini membuat manusia membutuhkan banyak kebutuhan yang akan menunjang kehidupannya, khususnya di Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk, berbagai kebuthan semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku atau biasa di sebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.

AMDAL ini diperuntukkan agar apapun yang dibuat manusia dan berpengaruh terhadap lingkungajhn dapat terkendali dan dapat dipantau untuk proses supaya tak adanya penyalahgunaan suatu fasilitas dan operasi yang akan dilakukan, AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut:
  1. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
  2. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1.      Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2.      Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
3.      AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.
Contoh kasus:
http://news.liputan6.com/read/2100153/puluhan-ribu-liter-susu-di-meksiko-terkontaminasi-limbah-beracun
Dalam hal ini tak adanya proses atau peranan dari AMDAL yang mengakibatkan pencaemaran terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat sendiri, jika sudah seperti ini harusnya pemerintah bertindak sangat tegas dan dikemudian hari diperketat dalam penerapan AMDAL tersebut. walaupun diluar meksiko AMDAL itu tak ada tapi tentulah mereka memiliki program terhadap lingkungan tersendiri.
Untuk kasus di Indonesia tentu saja ada dan sebagian besar lingkungan tercemar akibat kurangnya kesadaran masyarakat merawat lingkungannya untuk lingkungan yang bersih dan sehat, contoh saja di Jakarta yang memiliki sungai ciliwung, kita ketahi kebiasaan masyarakat membuang limbah langsung ke sungai maupun konstruksi bangungan yang tak sesuia dengan kriteria AMDAL saat mendirikan bangunan tersebut.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri maupun pemukiman diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
  1. Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
  2. Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
  3. Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
  4. Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
  • Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
  • Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
  • Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
  • Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
  • Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
  • Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  • Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Thanks to:
  • http://muhammadsholihin8.blogspot.com/2013/10/analisis-mengenai-dampak-lingkungan_2384.html
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FIRMANSYAH AHMAD BLOG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger